Polres Mamuju Tengah Bekuk 2 Tersangka Pencurian di Pabrik PT. Surya Raya Lestari II

    Polres Mamuju Tengah Bekuk 2 Tersangka Pencurian di Pabrik PT. Surya Raya Lestari II

    Mamuju Tengah – Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap tersangka kasus pencurian pemberatan yang terjadi di Pabrik PT. Surya Raya Lestari II Dusun Polohu, Kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju Tengah. Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 02.00 WITA dini hari.

    Dua tersangka tersebut adalah lel.BT (22) tahun, warga Desa Tinali Kecamatan Budong-budong, lel.JDS (35) tahun, warga Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

    Sementara itu satu orang lainnya masih dilakukan Pengembangan atau Pencarian, karena diduga dilakukan atas 3 orang.

    Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H melalui Kasihumas IPTU Mustamir mengatakan, penangkapan ini berdasarkan LP/B/189/XII/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR, yang masuk pada tanggal 9 desember 2022 kemarin dan segara kami tindaklanjuti kasusnya.

    Unit Lapangan Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah dengan segera melakukan Penyelidikan di TKP pabrik PT. Surya Raya Lestari II dan mengamankan terduga pelaku Lel. BT dan dilanjutkan dengan menelusuri Hasil CP Trans IMEII terhadap HP terduga pelaku lain.

    Kemudian pada tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wita, kami melakukan  Penangkapan terhadap terduga Pelaku Lel.JDS di Kilo 5 Desa Lemba Harapan Kec. Budong-Budong Kab. Mateng dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Besi dengan berat total 240kg. 

    Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Pemberatan ini didapati barang bukti berupa, roda lori, besi rell dan pipa besi yang dicuri di TKP Pabrik PT. Surya Raya Lestari II dengan total kerugian Rp. 12.000.000, - (dua belas juta rupiah). Ucap Mustamir.

    Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor, mengecek rekaman CCTV. Mereka mengeceknya lantas curiga atas hilangnya beberapa alat dan besi pabrik.

    Pihaknya membenarkan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang telah kami cek, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya.

    Atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terduga Pelaku diamankan di Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

    Rosmini

    Rosmini

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Mamuju Tengah Hadiri Pemusnahan...

    Artikel Berikutnya

    UPTD SD Inpres Patulana Gelar Simulasi Sumatif...

    Berita terkait